by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Data - Rabu, 29 Maret 2023 - 20:52 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).Dalam Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.