by Ahmad Mufid Aryono Whisnupaksa Kridhangkara - Espos.id Data - Jumat, 25 November 2022 - 09:07 WIB
Esposin, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
“Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Berikut infografis kombinasi vaksin yang bisa diberikan kepada orang lansia, sesuai dengan surat edaran Kemenkes: