Esposin, SOLO -- Kartu Identitas Anak atau KIA wajib dimiliki setiap anak di Kota Solo. KIA ada dua jenis yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 6-17 tahun atau sebelum bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Perbedaannya, KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menyertakan foto anak sedangkan KIA untuk anak usia 6-17 tahun mencantumkan foto anak. Selain sebagai bukti identitas anak, KIA memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk mendaftar sekolah, mendaftar sebagai peserta BPJS dan asuransi.
PromosiKisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Selain itu sebagai dokumen kelengkapan jika anak ingin memiliki rekening tabungan sendiri di bank. Keuntungan lainnya yakni mendaftar insentif saat berbelanja di merchant yang sudah terdaftar sebagai mitra Pemkot Solo.
Mengingat banyaknya manfaat tersebut, sangat penting bagi anak untuk memiliki KIA sejak lahir. Cara mengurus atau mendapatkan KIA di Kota Solo juga cukup mudah. Cukup dengan mendaftar secara online melalui aplikasi atau website.
Berikut tata cara mendapatkan KIA untuk anak-anak di Kota Solo sebagai dihimpun Esposin dari laman resmi Pemkot Solo, surakarta.go.id:
Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Luncurkan Aplikasi KTP Digital, Lebih Aman dan Praktis