by Mariyana Ricky P.d Whisnupaksa Kridhangkara - Espos.id Data - Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:24 WIB
Esposin, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ICW mencatat setidaknya terdapat belasan nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, maka kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Ia menilai KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon anggota legislatif.
Menurut Kurnia, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
Infografis: Whisnupaksa