data
Langganan

Hukuman Bui untuk Pejuang Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Whisnupaksa Kridhangkara  - Espos.id Data  -  Jumat, 10 Desember 2021 - 20:22 WIB

ESPOS.ID - Infografis Aung San Suu (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, YANGON — Pejuang demokrasi yang juga pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, 76, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan tuduhan hasutan dan melanggar peraturan virus corona, tetapi para pemimpin junta militer mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penahanan di lokasinya saat ini.

Seperti dilansir Antaranews, sebelumnya Aung San Suu Kyi ditahan Militer dalam upaya kudeta pada Senin (1/2/2021) dini hari. Myanmar berada dalam krisis sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari. Militer kemudian menangkap Suu Kyi dan sebagian besar pejabat pemerintahannya.

Advertisement

Menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, pasukan keamanan yang berusaha untuk menghancurkan oposisi sejak itu telah menewaskan lebih dari 1.200 orang.

Rentetan peristiwa itu memicu pemberontakan bersenjata di seluruh negeri.

Infografis: Whisnupaksa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif