Esposin, SOLO -- Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Secara umum letentuan pada PPKM Darurat mirip dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 di Tanah Air. Beberapa di antaranya, mengatur larangan jajan di tempat di warung makan atau kafe. Apa saja ketentuan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali? Berikut perinciannya.
PromosiUMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024