data
Langganan

Korban Pinjol Ilegal Mau Sampai Kapan? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abu Nadzib  - Espos.id Data  -  Kamis, 31 Agustus 2023 - 05:52 WIB

ESPOS.ID - Infografis Korban Pinjol (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Esposin, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan intensitasnya untuk memerangi pinjol ilegal.

OJK menyebut, pinjol ilegal telah merugikan masyarakat hingga Rp138 triliun dalam kurun waktu 2007-2022.

Advertisement

Mirisnya, korban pinjol ilegal terbanyak di Indonesia adalah korban pemecatan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga.

Pada Mei 2023, OJK menindaklanjuti 155 platform pinjol ilegal. Hingga saat ini total sudah ada 1.018 pinjol ilegal yang sudah ditutup.

Infografis: Khoirul Tri Candra P
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Whisnupaksa Kridhangkara - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif