by Anik Sulistyawati - Espos.id Data - Minggu, 25 Februari 2024 - 20:11 WIB
Esposin, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta badan usaha, baik milik swasta maupun negara segera menerapkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusul kian maraknya penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.
"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/2/2024) seperti dilansir Antaranews.
Saat ini, lanjutnya, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital sebab banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.
Dikatakannya, sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya.
UU PDP sudah mengatur sangat detail, bahkan diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi.
Menurutnya, pemerintah atau lembaga publik termasuk kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini," katanya.
Info selengkapnya cek di Infografis: