Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Promosi12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
Berikut adalah ulasan mengenai apa itu Pajak Natura.