Esposin, JAKARTA-- Pemerintah membatasi operasional mobil barang saat masa mudik dan balik Lebaran 2019. Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas para pemudik. Namun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan barang yang bisa tetap beroperasi seperti yang membawa barang kebutuhan pokok, BBM dan BBG, hingga membawa motor pemudik.
Promosi12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia