data
Langganan

Serba-Serbi Pajak Jual Beli Tanah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Whisnupaksa Kridhangkara  - Espos.id Data  -  Senin, 28 Maret 2022 - 20:32 WIB

ESPOS.ID - Infografis Pajak Jual Beli (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SOLO – Serba-serbi pajak jual beli tanah penting diketahui khususnya bagi mereka yang akan melakukan transaksi atau investasi. Ketika membeli atau menjual tanah kita harus siap dengan komponen biaya lain yang harus ditanggung, antara lain pajak jual beli tanah.

Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak jual beli tanah harus menjadi biaya yang sudah diperhitungkan saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah.

Advertisement

Infografis : Whisnupaksa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif